LEBIH DARI PASAL: HUKUM YANG HIDUP DALAM TRADISI MASYARAKAT
Nama : Lamria Olivia Tampubolon
NIM : 243300020020
Mata Kuliah : Antropologi Hukum
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
Universitas Mpu Tantular.
Banyak orang memandang hukum sebagai sesuatu yang kak tertulis dalam kitab Undang-undang, ditegakkan oleh hakim, dan dijalankan oleh polisi. Namun, realitas hukum di masyarakat jauh lebih kompleks dan dinamis. Di banyak tempat, terutama di komunitas lokal dan adat, hukum tidak selalu hadir dalam bentuk pasal dan peraturan, melainkan dalam bentuk nilai-nilai, tradisi, dan kebiasaan yang diwariskan turun temurun.
Dalam konteks inilah antropologi hukum berbicara : hukum bukan sekedar aturan formal, melainkan juga "hukum yang hidup" (living law) aturan sosial yang dipatuhi karena dianggap adil dan sah oleh masyarakat. Artikel ini mengajak anda menyelami wajah lain hukum: yang hidup dalam tradisi, adat, dan praktik sehari-hari masyarakat.
Hukum Tidak Selalu Ditulis
Konsep "Living Law" pertama kali dipopulerkan oleh Eugan Ehrlich, seorang ahli hukum asal Austria. Ia menyatakan bahwa pusat gravitasi hukum bukan berada di peraturan negara, tetapi dalam kehidupan sosial itu sendiri. "Das lebende Recht" hukum yang hidup adalah norma-norma yang benar-benar diikuti orang dalam praktik, bahkan jika tidak tertulis dalam Undang-undang. Contohnya mudah ditemukan di Indonesia :
- Di Minangkabau, warisan secara adat diberikan kepada anak perempuan, berbeda dengan hukum waris Islam maupun hukum perdata nasional.
- Di Papua, konflik antar keluarga bisa diselesaikan lewat musyawarah adat tanpa harus ke pengadilan.
- Di Bali, sistem subak dalam pengelola air irigasi diatur sepenuhnya oleh hukum adat dan dihormati selama ratusan tahun.
Semua contoh diatas menunjukkan bahwa ada sistem hukum yang tidak ditulis di buku, tetapi tertanam dalam budaya masyarakat.
Antropologi Hukum dan Wajah Sosial Hukum
Antropologi hukum adalah bidang yang mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melampaui sistem formal negara. Ia tidak hanya mempelajari pasal-pasal, tetapi juga ritual, simbol, relasi kekuasaan, dan negosiasi sosial yang terjadi dalam proses hukum. Menurut Franz von Beckmann, hukum dapat dipahami sebagai plural satu masyarakat yang menganut lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan dengan hukum negara, hukum adat, hukum agama. Tugas antropologi hukum adalah memahami bagaimana orang-orang menavigasi, memilih dan bahkan menggabungkan sistem-sistem hukum ini dalam praktik kehidupan mereka.
Tradisi sebagai Sumber Keadilan Sosial
Dalam masyarakat adat, tradisi bukan sekadar budaya. Ia adalah sumber legitimasi, alat penyelesaian konflik, dan pengatur tatanan sosial. Dalam banyak kasus, penyelesaian konflik melalui adat justru dianggap lebih adil dan efektif dibanding sistem peradilan negara yang rumit dan formal. Beberapa keunggulan hukum yang hidup dalam tradisi masyarakat:
- Dekat dengan nilai lokal, Hukum adat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai kolektif masyarakat.
- Mengedepankan harmoni, bukan hukuman, sistem adat sering fokus pada restorative justice atau mengembalikan keseimbangan sosial bukan menghukum individu.
- Lebih cepat dan hemat, dimana proses penyelesaian adat biasanya tidak memerlukan biaya besar atau waktu lama.
Namun tentu saja, tidak semua praktik adat adil beberapa masih bersifat patriarkal atau diskriminatif. Disinilah pentingnya kritik dan reformasi lokal, bukan sekedar penolakan.
Tantangan dan Ketegangan
Meski hukum adat diakui secara formal dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia, seperti:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
- UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dengan segala kontroversinya)
Namun implementasinya sering terbentur dengan logika hukum negara yang sentralistik dan formalistik. Misalnya tanah adat tidak bisa sertifikatkan jika tidak diakui oleh negara, penyelesaian konflik adat bisa dianggap tidak sah jika tidak sesuai dengan KUHP, dan praktik adat sering diabaikan dalam penyusunan kebijakan publik. Ini menciptakan ketegangan antara hukum formal dan hukum tradisional yang hidup di masyarakat. Maka dari itu, penting ada pendekatan dialogis dan interdispliner antara hukum negara, antropologi, dan sosiologi hukum.
Suara dari Pinggiran: Mengapa ini Penting?
Mengakui hukum yang hidup dalam tradisi masyarakat bukan hanya soal menghormati budaya, tetapi juga soal mewujudkan keadilan yang bermakna. Banyak kelompok masyarakat yang selama ini tersisih dari akses keadilan formal, justru menemukan solusi lewat sistem lokal yang mereka percayai. Dengan menjadikan hukum yang hidup sebagai bagian dari sistem nasional, kita dapat:
- Memberdayakan masyarakat adat tanpa mencabut jati diri mereka
- Membangun sistem hukum yang lebih inklusif, demokratis, dan partisipatif.
- Mengembangkan hukum yang kontekstual, tidak kaku, dan responsif terhadap realitas sosial.
Kesimpulan
Hukum bukan semata soal pasal, Ia hidup dalam tradisi, adat, dan praktik sosial masyarakat. Dalam Konteks pluralisme hukum Indonesia., mengenali dan menghargai hukum yang adil, manusiawi, dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal. Antropologi Hukum menjadi suara yang penting untuk mendengar, mencatat, dan mengangkat praktik-praktik hukum yang selama ini berada di pinggiran. Dalam dunia yang semakin global dan kompleks, suara dari akar rumput justru bisa menjadi sumber keadilan yang paling otentik.
Referensi :
1. Eugen Ehrlich (1936). Fundamental Principles Of The Sociology Of Law.
2. Koentjaraningrat (1994). Pengantar Ilmu Antropologi