PLURALISME HUKUM & TANTANGAN HUKUM: SUARA DARI ANTROPOLOGI HUKUM
Nama : Lamria Olivia Tampubolon
NIM : 243300020020
Mata Kuliah : Antropologi Hukum
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
Dalam dunia yang semakin kompleks dan beragam, satu sistem hukum tunggal sering kali tidak cukup untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat. Di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, kita menyaksikan bagaimana berbagai sistem hukum hidup berdampingan, kadang harmonis, tapi tak jarang juga menimbulkan konflik. Inilah yang disebut sebagai pluralisme hukum suatu kenyataan bahwa dalam satu masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan.
Di tengah keragaman ini, antropologi hadir sebagai suara yang memahami hukum tidak semata dari teks dan undang-undang, tetapi dari praktik hidup masyarakat. Ia mengungkap bagaimana hukum dijalankan, dipahami, dan dinegosiasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama oleh mereka yang berada di pinggiran sistem formal.
Apa itu Pluralisme Hukum ?
Pluralisme hukum merujuk pada situasi di mana beberapa sistem hukum hidup dan berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat. Menurut M.B. Hooker, pluralisme hukum bukan anomali, melainkan realitas hukum yang sangat umum, terutama di negara bekas jajahan. Di Indonesia hukum adat dan hukum negara hidup berdampingan tetapi tidak selalu sejalan.
Tantangan dalam Pluralisme Hukum
- Ketimpangan Kekuasaan, Hukum negara sering kali memaksakan diri sebagai satu-satunya sumber legitimasi, dan mengabaikan hukum lokal. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan ruang untuk mengatur dirinya sendiri, terutama dalam urusan pertanahan, warisan, dan penyelesaian sengketa.
- Keadilan yang Tidak Merata, Pluralisme hukum menciptakan ruang untuk keadilan lokal, namun juga beresiko, melanggengkan diskriminasi, misalnya terhadap perempuan atau kelompok minoritas, jika tidak dikritis secara adil. Di sinilah dibutuhkan pendekatan antropologi hukum yang peka gender dan inklusif.
- Benturan Hukum, Ketika hukum negara dan hukum adat bertabrakan, sering kali masyarakat bingung harus mematuhi yang mana. Contohnya, dalam kasus perdata seperti warisan, hukum adat bisa berbenturan dengan hukum waris islam atau hukum perdata nasional.
Peran Antropologi Hukum dalam Konteks Pluralisme
- Mengungkapkan Hukum yang Hidup (Living Law), Antropologi hukum menyoroti "Hukum yang Hidup" dalam masyarakat bukan hanya hukum dalam dokumen, tetapi yang benar-benar dijalankan, dipercayai, dan diwariskan.
- Mengedepankan Keadilan Kontekstual, bagi masyarakat keadilan bukan soal menghukum palaku, tetapi memulihkan hubungan sosial. Antropologi hukum membantu kita memahami bentuk keadilan ini yang sering tidak terlihat oleh sistem formal.
- Menjembatani Hukum Adat dan Negara, melalui studi lapangan antropologi hukum memberikan masukan bagaimana hukum adat bisa diintegrasikan atau diakomodasi dalam sistem hukum nasional secara adil, tanpa menghapus karakter lokalnya.
- Mengkritis Ketimpangan dalam Sistem Hukum, Antropologi hukum juga berperan mengkritis dominasi hukum formal yang sering kali tidak berpihak pada kelompok marginal. Ini membantu menciptakan hukum yang lebih demokratis dan partisipatif.
Studi Kasus di Indonesia
- Peradilan Adat di Papua dan Maluku dalam beberapa kasus pidana, masyarakat lebih memilih penyelesaian secara adat karena lebih cepat dan sesuai nilai mereka. Namun, penyelesaian adat kadang dianggap tidak sah oleh aparat penegak hukum.
- Hukum adat dengan hukum perlindungan perempuan, dimana beberapa hukum adat masih meminggirkan hak perempuan dalam waris atau dalam proses hukum adat yang bias gender. Tantangannya adalah mengharmonisasi hukum adat dengan prinsip HAM, tanpa mengebiri identitas budaya lokal.
Harapan ke Depan: Keadilan Pluralis yang inklusif
Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem hukum yang plural dan adil, bukan dengan menyeragamkan, tetapi dengan mengakui, menghargai, dan mengkritis keragaman sistem hukum yang ada. Antropologi hukum harus menjadi mitra strategis dalam proses legislasi, pendidikan hukum, dan reformasi hukum. Kesimpulannya Pluralisme hukum adalah kenyataan yang tak bisa dihindari. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa pluralisme ini tidak menimbulkan ketimpangan baru. Antropologi hadir sebagai suara alternatif, yang memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial, bukan sekedar teks atau produk lembaga. Dengan menjadikan antropologi hukum sebagai alat refleksi dan jembatan anatara hukum formal dan norma sosial, kita dapat mewujudkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga bermakna bagi masyarakat.
Referensi :
1. Sally Engle Merry (1988) Legal Pluralism Law & Society Review
2. Ibrahim, Johnny (2015). Hukum dan Antropologi: Menyelaraskan Norma Sosial dan Hukum
Positif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar