Minggu, 10 November 2024

PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, OBJEK DAN KARAKTERISTIK SOSIOLOGI DALAM ILMU HUKUM

 Universitas Mpu Tantular Jakarta

Nama Mahasiswa : Lamria Olivia Tampubolon 

Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.




A.     Perkembangan Sosiologi Dalam Ilmu Hukum

     Dari sudut sejarahnya, lstilah Sosiologi Hukum untuk pertama kalinya dikemukakan oleh seorang tokoh dari Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dan dari sudut perkembangannya, sosiologi hukum lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.

    Sosiologi hukum adalah teori mengenai hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum tersebut dapat dipelajari dengan 2 (dua) cara antara lain: 

        1.  Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan dan kemasyarakatan.

       2.  Menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut-sudut kaidah hukum.

B.     Ruang Lingkup, Objek, dan Karakteristik Sosiologi Hukum

   Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Dalam rangka memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial. Sosiologi memiliki perbedaan dengan ilmu hukum, yakni sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Artinya, sosiologi hukum memiliki pendekatan hukum dari segi objektivitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang terjadi.

            Ruang lingkup sosiologi hukum secara spesifik mencakup 2 (dua) hal, yakni :

  •            Dasar dasar sosial dari hukum, misalnya hukum nasional yang dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri gotong-royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
  •            Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, missal UU Penanaman Modal terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu terhadap gejala politik, UU Hak Cipta terhadap gejala dan budaya, UU Pendidikan Tinggi terhadap gejala pendidikan.  

         Sosiologi Hukum juga mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku yang dibutuhkan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Menurut Muhammad Ridwan Lubis dan Cut Nurita dalam buku sosiologi Hukum (Hal 22-23) juga menyebutkan objek sosial hukum terdiri dari :

  1. Masyarakat, yaitu sebagai akumulasi individu yang diikat dengan interaksi menjadi objek bersama bilamana kemudian sosiologi beranggapan bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan juga menghancurkan suatu tatanan hukum. Sama Ketika hukum beranggapan bahwa sumber hukum berasal dari masyarakat dan kembali berpulang pada masyarakat.
  2. Lembaga, yaitu sebagai suatu keinginan bersama dari masing-masing invidu yang terlembaga dimana kemudian akan dipatuhi dan dijalani bersama apa yang telah diatur oleh Lembaga tersebut. 
  3. Interaksi, yaitu suatu pola perilaku maupun tindakan yang memiliki arti tertentu.

   Karakteristik sosiologi hukum adalah memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Jika praktik tersebut dibedakan kedalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik hukum yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut.Menurut Soerjono Soekanto karakteristik sosiologi hukum meliputi 3 (hal) yaitu :

  1. Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat
  2. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial
  3. Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.

 Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo karakteristik sosiologi hukum adalah :

  1. Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik   Hukum.
  2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kebenaran empiris (empirical validity) dari suatu   peraturan atau pernyataan hukum.
  3. Sosiologi hukum tidak melakukan “penilaian” terhadap hukum.

     Dari pernyataan-pernyataan diatas dapat disimpulkan, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi Hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa mansuai gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.


Sumber:

Materi perkuliahan yang disampaikan oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.

https://www.gramedia.com/literasi/ilmu-sosiologi/?srsltid=AfmBOopEi0qun-6xE_gosckNe8TQhUHTP-K0vkSBjbXry5Ptl0GqEVz4  





1 komentar:

Antropologi_lamria_podcast

 LAMRIA OLIVIA TAMPUBOL  243300020020  ANTROPOLOGI HUKUM PRODI : ILMU HUKUM  DOSEN PENGAMPU : SEREPINA TIUR MAIDA, S.sos. , M.Pd. , M.Ikom. ...